TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAUR PERENCANAAN DESA
Berikut detail tupoksi Kaur Perencanaan Desa:
1. Pengkoordinasian Urusan Perencanaan Desa:
- Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas-tugas perencanaan.
- Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan desa.
2. Penyusunan RAPBDes:
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
- Mengkonsultasikan RAPBDes dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Inventarisasi Data Pembangunan:
- Mengumpulkan dan menginventarisir data-data yang relevan dengan pembangunan desa.
- Membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan data-data desa.
4. Monitoring dan Evaluasi Program:
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.
- Menyusun laporan monitoring dan evaluasi program.
5. Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa:
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
- Mengkonsultasikan RPJMDesa dan RKPDesa dengan perangkat desa lainnya dan BPD.
6. Penyusunan Laporan Kegiatan Desa:
- Menyusun laporan kegiatan desa secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan).
- Membantu Sekretaris Desa dalam penyusunan laporan desa.
7. Tugas Lain yang Diberikan:
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kebutuhan dan tugas yang diberikan.

