TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASI PELAYANAN DESA
Kasi Pelayanan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan, yang meliputi penyuluhan, peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya, serta pelayanan publik seperti nikah, cerai, kelahiran, dan kematian.
Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Kasi Pelayanan Desa secara lebih detail:
Tugas:
-
Peningkatan Partisipasi Masyarakat:
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
-
Pelestarian Nilai Sosial Budaya:
Melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa.
-
Pelayanan Publik:
Melaksanakan tugas teknis dalam pelayanan nikah, talak, cerai, rujuk, kelahiran, dan kematian.
-
Perencanaan dan Pelaksanaan:
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang pelayanan, seperti kesejahteraan sosial, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
-
Pengembangan Masyarakat:
Melaksanakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat dalam berbagai kegiatan di desa.
-
Penyusunan Laporan:
Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
-
Konsultasi:
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
-
Pelaksanaan Tugas Lain:
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan atau Kepala Desa.
-
Penyuluhan dan Motivasi:
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat desa mengenai hak dan kewajiban, serta peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab:
-
Tanggung Jawab Umum:
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas operasional di bidang pelayanan, termasuk memastikan kualitas dan efektivitas layanan yang diberikan.
-
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat:
Bertanggung jawab terhadap pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat desa.
-
Tanggung Jawab Terhadap Atasan:
Bertanggung jawab kepada Kepala Desa atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diberikan.
-
Tanggung Jawab Terhadap Keuangan dan Aset Desa:
Bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan aset desa yang berkaitan dengan tugasnya, seperti pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.

